Sukses

Rusadi Membantah Tuduhan KPPU

Rusadi Kantaprawira menolak tuduhan KPPU yang melaporkan adanya kolusi antara para pemenang tender dengan panitia pengadaan tinta pemilu. Bantahan Rusadi ini disebabkan yang menandatangani kontrak adalah Sussongko Suhardjo.

Liputan6.com, Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum Rusadi Kantaprawira menolak tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang melaporkan ada praktik kolusi antara para pemenang tender dengan panitia pengadaan tinta Pemilu 2004. Bantahan ketua panitia pengadaan tinta pemilu 2004 ini disampaikan di Jakarta, Selasa (12/7), terkait dengan dugaan kolusi dengan empat perusahaan pemenang tender pengadaan tinta sidik jari pemilu legislatif 2004.

Menurut Rusadi, bantahannya ini disebabkan bahwa yang menandatangani kontrak dengan pemenang tender adalah Wakil Sekretaris Jenderal KPU Sussongko Suhardjo. Terkait dengan keputusan KPPU tersebut, Rusadi akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, menurut penilaian KPPU, panitia pengadaan tinta Pemilu 2004 telah meloloskan dua dari delapan peserta lelang yang tidak memenuhi kualifikasi. Di antaranya PT Mustika Indra Mas yang tidak punya pengalaman dan PT Tricipta Adi Mandiri yang memasukkan pengalaman kerja perusahaan lain.

Dalam keputusan KPPU itu, empat perusahaan pemenang tender akan diberikan sanksi dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 2,1 miliar. Sebab, mereka telah melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pasal 22 menyebutkan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pemeriksaan kasus korupsi pengadaan tinta sidik jari dalam Pemilihan Umum 2004 sampai saat ini masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus ini, Rusadi pernah beberapa kali menjalani pemeriksaan yang dilakukan KPK [baca: KPK Kembali Memeriksa Rusadi Kantaprawira].(ZIZ/Aryo Adi Prabowo dan Satya Pandia)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.