Sukses

Yusman Roy Menjadi Tersangka

Pengasuh Pondok Iktikaf Jamaah Ngaji Lelaku ini dianggap bersalah melakukan penodaan agama dengan mengajarkan salat dalam dua bahasa. Yusman kecewa terhadap Majelis Ulama Indonesia cabang Kabupaten Malang.

Liputan6.com, Malang: Setelah dua hari diperiksa, Sabtu (7/5), pengasuh Pondok Iktikaf Jamaah Ngaji Lelaku, Yusman Roy resmi menjadi tersangka kasus penodaan agama seperti diadukan Majelis Ulama Indonesia cabang Kabupaten Malang. Selain mengajarkan salat menggunakan bahasa Indonesia, Yusman juga dinilai mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan MUI. Kini, mantan petinju nasional itu mendekam di Markas Kepolisian Wilayah Malang, Jawa Timur.

Yusman usai diperiksa terlihat tidak bisa menyembunyikan rasa kecewa karena statusnya berubah menjadi tersangka. Dengan ekspresi tegang, ia berbicara di depan kamera SCTV sambil mengungkapkan kekecewaan terhadap MUI. Yusman mengaku belum menentukan sikap menghadapi status yang dijatuhkan polisi. Dia berniat menunggu perkembangan kasus lebih lanjut.

Sementara itu, Bupati Malang Sujud Pribadi langsung menghentikan aktivitas Pondok Iktikaf Jamaah Ngaji Lelaku di Jalan Sumberwaras Timur, Kecamatan Lawang. Dasar penghentian adalah fatwa MUI Jatim yang menyebutkan haram praktik salat dalam dua bahasa [baca: Salat Berbahasa Indonesia Resmi Dilarang]. Suasana di pondok alhasil tampak sepi. Sejumlah santri yang semula berjaga-jaga di kawasan pondok sudah tak terlihat lagi.(KEN/Noor Ramadhan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.