Sukses

Cegah Kolaps, Bank Harus Gandeng Fintech

Industri perbankan harus berkolaborasi dengan industri fintech agar bisa berkembang maksimal.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini bahwa industri financial technology (fintech) akan berkembang pesat di Indonesia. Industri perbankan harus berkolaborasi dengan industri fintech agar bisa berkembang maksimal.

Advisor Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono menjelaskan, saat ini sudah ada 70 platform fintech yang terdaftar di OJK. Untuk komposisi 35 fintech registed dan sisanya yang masih dalam proses mendaftar.

"Perusahaan yang terdaftar sudah ada 70 fintech, dimana 35 registed dan sisanya yang masih dalam proses. Saya yakin ke depan akan makin banyak," tuturnya di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Terkait suku bunga yang dipandang lebih tinggi dari bank, Triyono menilai bahwa OJK sendiri mempunyai banyak pertimbangan terhadap hal tersebut. Ia melihat bahwa perusahaan fintech sudah menghitung suku bunga sesuai dengan risiko yang ada.

"Sebetulnya kalau kita bicara suku bunga, referensinya banyak ya. Saya kira fintech pasti akan melihat risiko yang dihadapi. Jadi jangan dibenturkan antara suku bunga dengan ini. Karena bank yang mana, kredit yang mana? Kredit jaminan dengan non jaminan pasti beda," tuturnya.

"Kita juga tidak membuat aturan batas atas suku bunga. Kan di bank juga tidak ada. Bank hanya declare suku bunga dasar kredit (SBDK). Jadi untuk fintech tidak harus ada," tambah dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sistem Pengawasan

Ke depan, OJK akan membentuk sistem pengawasan yang dikelola oleh pihak ketiga. Pengawasan tersebut berasal dari dalam perusahaan fintech tersebut.

"Jadi nanti kita akan mencoba membuat sistem seperti self-regulation organization. Jadi nanti fintech berkumpul kemudian buat board tertentu untuk mengawasi anggotanya masing-masing. Ini supaya mereka memiliki kemampuan pengawasan. Ini jangka panjang ya, 3 hingga 4 tahun ke depan. Tapi trennya ke sana," jelasnya.

"Nanti ini dasar hukumnya dari OJK. Kita akan buat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu mengenai inovasi keuangan digital," tambah dia.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menyampaikan bahwa OJK akan bekerja sama dengan perbankan untuk lakukan kolaborasi.

"Kita akan terus mendorong bank untuk kolaborasi dengan fintech, karena kalau tidak, bank akan kolaps karena terlibas perkembangan. POJK mengenai perbankan digital akan segera keluar waktu dekat ini. Kita dorong penuh bank-bank untuk kolaborasi dengan fintech. Perannya seperti itu. Sedikit lagi peraturannya keluar," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Fintech adalah singkatan dari Financial Technology.

    FinTech

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

Video Terkini