Sukses

Cek Lowongan Kerja Terbaru Pegawai Non-PNS LKPP di Sini!

para tenaga yang terpilih akan menempati posisi sebagai tenaga pendukung tidak tetap (Pegawai Non-PNS) Dit. Pengembangan Profesi dan Kelembagaan Tahun Anggaran 2018

Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi para pencari kerja karena salah satu lembaga negara, yaitu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kembali membuka lowongan kerja dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi Unit Kerja Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan. Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 4 April 2018.

Nantinya, para tenaga yang terpilih akan menempati posisi sebagai tenaga pendukung tidak tetap (Pegawai Non-PNS) Dit. Pengembangan Profesi dan Kelembagaan Tahun Anggaran 2018

Untuk lebih lengkapnya, berikut posisi yang dibutuhkan beserta tata cara pengajuan lamaran lowongan kerja tersebut, seperti yang dikutip dari laman resmi LKPP, lkpp.go.id, Kamis (22/3/2018):

Posisi yang dibutuhkan:

1. Tenaga Pendukung Kegiatan Penyusunan Standar Kompetensi Non Teknis (Kode: PSKNT) - 1 orang

2. Tenaga Pendukung Kegiatan Pembinaan Unit Layanan Pengadaan di Wilayah Kalimantan, Bali, NTB, dan NTT (Kode: BINWIL1) - 1 orang

3. Tenaga Pendukung Kegiatan Pembinaan Unit Layanan Pengadaan di Wilayah Pusat (Kementerian, Lembaga, dan Instansi) (Kode: BINWIL2) - 1 orang

4. Tenaga Pendukung Pemeliharaan Database dan Konsultasi Online (Kode: PDKO) - 1 orang

Untuk informasi lengkap mengenai persyaratan tiap posisi, dapat dilihat di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tata Cara Pengajuan Lamaran

1. Mengirimkan Dokumen Lamaran melalui e-mail ditbangprof@lkpp.go.id dengan mencantumkan Kode Posisi pada bagian subject, yang terdiri dari:

a. Scan Surat Lamaran yang telah dibubuhi tanda tangan yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP;

b. Scan Daftar Riwayat Hidup yang dilengkapi dengan Foto Diri berukuran 3x4 dan berwarna;

c. Scan Kartu Tanda Penduduk;

d. Scan salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;

e. Scan tanda bukti hasil CAT (bagi yang memiliki) maksimal dalam 2 tahun terakhir yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dengan komposisi minimal:

- Tes Pengetahuan Umum (TPU): 70

- Tes Intelegensi Umum (TIU): 75

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 126

f. Scan tanda bukti skor TOEFL (bagi yang memiliki) maksimal dalam 2 tahun terakhir.

Catatan:

- Dokumen dalam bentuk .pdf dan disatukan dalam format .zip.

- Pengiriman Dokumen Lamaran paling lambat diterima pada tanggal 4 April 2018 pukul 23.59 WIB.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

2. Dokumen Administrasi Lainnya, seperti:

a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

b. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;

c. Fotocopy sertifikat yang relevan (bila ada).

Dokumen diserahkan ke Panitia Seleksi setelah dinyatakan diterima sebelum penandatanganan Kontrak Kerja.

3. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.

Lain-lain:

1. Penempatan Tenaga Tidak Tetap (Pegawai Non PNS) berlokasi di Jakarta.

2. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri.

3. Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.

4. Apabila diterima, pelamar harus siap bekerja di tanggal yang telah ditentukan oleh Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan (direncanakan awal Maret 2018).

5. Apabila sampai dengan tanggal 18 April 2018 tidak ada respon dari pengguna (Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan), maka dapat disimpulkan posisi telah terisi dan/atau lamaran dinyatakan tidak sesuai kualifikasi.

Selamat mencoba lowongan kerja tersebut dan semoga sukses!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.