Sukses

Mau Lapor SPT Pajak tapi Lupa Kode EFIN, Ikuti Cara Mudah Ini

Ditjen Pajak membuka layanan informasi bagi WP yang lupa kode EFIN dan kode billing saat ingin lapor SPT Pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT pajak secara elektronik, yakni e-filing dan e-form melalui Twitter dan Live Chat mulai hari ini (8/3/2018). Upaya ini meningkatkan layanan kepada Wajib Pajak (WP).

Dari keterangan resmi Ditjen Pajak, Jakarta, hari ini, jika lupa EFIN, ingin tahu cara pembuatan kode billing, dan kode verifikasi, WP bisa menyampaikannya lewat kanal Twitter @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak) dan live chat di situs www.pajak.go.id.

Layanan informasi ini merupakan layanan tambahan dalam pelaporan SPT pajak, selain layanan pemberian informasi melalui telepon di Kring Pajak 1500 200.

Layanan pemberian informasi dan prosedurnya adalah sebagai berikut:

1. Pemberian nomor identitas pelaporan elektronik (Electronic Filing Identification Number/EFIN). WP yang lupa EFIN dapat menerima EFIN setelah melakukan konfirmasi data berisi:

a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

b. Nama

c. Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN

d. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN

e. Tahun pajak SPT terakhir (misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016)

WP harus memberikan seluruh data tersebut kepada petugas Kring Pajak, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem Ditjen Pajak, maka WP akan menerima email dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama. Selanjutnya WP bisa melapor SPT pajak menggunakan e-filing. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kode Billing

2. Pemberian informasi kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT

Bagi WP yang mengalami kendala dalam mendapatkan kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT dapat menerima kode billing dan atau kode verifikasi setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut:

a. Nomor Pokok Wajib Pajak

b. Nama

c. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN,

d. EFIN, dan atau

e. Jenis SPT (misalnya SPT masa PPN, SPT tahunan PPh badan, atau SPT masa PPh), masa SPT, atau status SPT (nihil, lebih, atau kurang bayar).

WP harus menyampaikan data NPWP dan paling sedikit dua data lainnya, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem Ditjen Pajak, maka informasi kode billing atau kode verifikasi akan disampaikan langsung kepada WP.

Pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Ditjen Pajak, yaitu setiap hari kerja (Senin-Jumat) jam 08.00-16.00.

Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem Ditjen Pajak Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang Pribadi dan 30 April 2018 bagi WP Badan, namun penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.