Sukses

Komponen Pembentuk Diubah, Harga Listrik Subsidi Jangan Naik

Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik 70 persen dipengaruhi oleh bauran energi yang digunakan pembangkit.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memasukkan komponen harga batu bara dalam formula tarif listrik. Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menginginkan golongan pelanggan listrik bersubsidi 450 Volt Amper (VA) dan 900 VA tetap terlindungi, meski komponen harga batu bara masuk dalam formula pembentukan tarif listrik.

Satya mengatakan, Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik 70 persen dipengaruhi oleh bauran energi yang digunakan pembangkit. Jika komponen batu bara dimasukan dalam formula tarif listrik maka kemungkinan akan meningkatkan BPP.

"‎Kalau harga batu bara berubah, karena batubara digunakan domestik dia menggunakan harga yang diputuskan pemerintah. Tapi pasti indikasinya sama. maka tidak menutup kemungkinan BPPnya nambah," kata Satya, seperti yang dikutip Rabu (31/1/2018).

Menurut Satya, atas penambahan BPP tersebut akan berdampak pada penyesuaian tarif listrik atau kenaikan. Dia pun menginginkan, ‎golongan pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA bersubsidi terlindungi tidak mengalami penyesuaian.

"Kalau pemerintah enggak mempersiapkan subsidi maka perlu ada penyesuaian. Nah kita minta 450 VA dan 900 VA yang subsidi ini saja yang dipertahankan," tutur Satya.

Kenaikan tarif listrik atas dimasukannya komponen harga batu bara tidak masalah, jika dialami golongan pelanggan yang sudah tidak lagi bersubsidi yaitu 1.300 VA ke atas.

"Kami cuma wanti-wanti satu hal saja, 450 VA dan 900 VA ini kan subsidi negara jadi lebih besar, karena BPP tinggi. Kami dua giolongan ini tetap, kalau mau mengubah ya harus rapat di sini. Kalau 1.300 VA ke atas silahkan saja," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harga Batu Bara Jadi Komponen Pembentuk Listrik

 

Sebelumnya, Kementerian ESDM akan memasukkan komponen harga batu bara dalam formula tarif listrik. Saat ini komponen formula tarif listrik terdiri dari inflasi, kurs dolar Amerika Serikat dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

Direktur‎ Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah menyetujui, dimasukkannya harga batu bara dalam formula tarif listrik penyesuaian (adjustment).

‎"Tarif ada usulan, pak menteri sudah setuju, bahwa komponen tarif adjustmen ada beberapa yang mempengaruhi ICP, inflasi dan nilai tukar," kata Andy, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Andy menuturkan, masuknya komponen harga batu bara, ‎karena saat ini 50 persen lebih pasokan listrik Indonesia dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. Sedangkan pembangkit listrik tenaga diesel pengoperasiannya terus berkurang.

"Kalau ICP sudah 5 persen, kalau batu bara itu 50 persen lebih. Jadi ada harga batu bara mempengaruhi," ujar dia.

Andy mengungkapkan, kebijakan formula ‎baru harga listrik akan diatur dalam Keputusan Menteri ESDM. Saat ini payung hukum tersebut sudah disusun dan akan dibahas dalam rapat tingkat Kementerian Koodinator.

"Nanti ada Keputusan Menteri. Keputusan menteri kita siapkan, sekarang nggak boleh sembarangan harus dibahas rapat Menko," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.