Sukses

Ini Bahayanya Gesek Kartu Kredit atau Debit di Mesin Kasir

Bank Indonesia menegaskan konsumen berhak menolak kartunya digesek di mesin kasir

Liputan6.com, Jakarta Tanpa disadari kita sering membiarkan penggesekan ganda saat bertransaksi nontunai menggunakan kartu debit maupun kartu kredit. Padahal penggesekan kartu di selain di mesin Electronic Data Capture (EDC), seperti mesin kasir dapat mengakibatkan kebocoran data nasabah.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo menegaskan, konsumen berhak menolak jika kartu kredit atau kartu debitnya digesek dua kali baik di mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun mesin kasir. Sebab, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, dan tidak boleh dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

"Si pemegang kartu (konsumen) harus meyakini bahwa kalau sudah digesek di EDC, tidak boleh digesek lagi di mesin kasir karena itu bisa terjadi profile dan data pemegang kartu di-copy dalam mesin kasir," kata Agus di Jakarta, seperti ditulis Kamis (7/9/2017).

Menurutnya, salah satu kebocoran data nasabah karena terjadinya penggesekan dua kali dalam melakukan transaksi nontunai. "Kalau di-swipe (gesek) dua kali, profil tentang pemegang kartu bisa bocor," ujar Mantan Menteri Keuangan itu.

Oleh karenanya, BI melarang penggesekan ganda kartu nontunai. Tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

"Kalau sampai hal itu (penggesekan ganda) masih terjadi, mitra merchant harus ambil tindakan. Itu perhatian BI untuk melindungi konsumen. Ini jadi perhatian kami," tegas Agus.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk, Rohan Hafas menuturkan, salah satu perilaku masyarakat yang membuat data pribadi, termasuk rekening yang bisa tersebar ke publik, bahkan parahnya lagi di duplikasi, yakni menggesekkan kartu kredit atau kartu debet selain ke mesin EDC, juga ke keyboard komputer maupun mesin cash register kasir.

"Kalau konsumen sering berbelanja ke mal atau toko modern, membayar pakai kartu debet atau kar‎tu kredit, kan biasanya digesek ke mesin EDC, itu normal tidak apa karena sudah ada peraturan dan etikanya terprotek secara sistem," tutur dia.

"Tapi setelah itu, si kasir biasanya gesek lagi di keyboard komputer atau mesin cash register, nah itu tidak boleh. Jangan mau, karena itu merekam data nasabah di komputer atau hardisk PC mereka," Rohan menambahkan.

"Kalau komputer atau hardisk dikasihkan ke temannya misal, terus di-download, ya dapat itu semua data konsumen. Magnetiknya membaca data itu, kemudian kartu kosong baru disuntik data nasabah, jadilah kartu kloning," kata Rohan.

 

Konsumen berhak menolak

Bank Indonesia (BI) meminta bank memutuskan kerja sama dengan merchant yang melanggar aturan larangan penggesekan ganda dalam transaksi nontunai, baik kartu kredit maupun kartu debit. BI mengimbau masyarakat melaporkan jika ada praktik penggesekan ganda.

Gubernur BI Agus Martowardojo menegaskan, konsumen berhak menolak jika kartu kredit atau kartu debitnya digesek dua kali baik di mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun mesin kasir. Sebab, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, dan tidak boleh dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

"Oh iya, harus (menolak). Si pemegang kartu (konsumen) harus meyakini bahwa kalau sudah digesek di EDC, tidak boleh digesek lagi di mesin kasir karena itu bisa terjadi profile dan data pemegang kartu di-copy dalam mesin kasir," tegasnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Menurutnya, salah satu kebocoran data nasabah karena terjadinya penggesekan dua kali dalam melakukan transaksi nontunai. "Kalau di-swipe (gesek) dua kali, profil tentang pemegang kartu bisa bocor," ujar Mantan Menteri Keuangan itu.

Agus lebih jauh mengatakan, apabila ada yang melanggar, bank atau mitra merchant harus segera mengambil tindakan tegas. Apabila tidak ditindak, maka BI yang akan turun tangan.

"Kalau sampai hal itu (penggesekan ganda) masih terjadi, mitra merchant harus ambil tindakan. Jadi, kita minta ke banknya menindak atau BI yang akan mengambil tindakan. Itu perhatian BI untuk melindungi konsumen," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini