Sukses

Konsultasi Pajak: Punya NPWP Tapi Tak Kerja Apakah Harus Lapor?

Apabila tak mempunyai penghasilan atau penghasilan tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka tak wajib punya NPWP.

Liputan6.com, Jakarta - Salam, 

Saya Humaira, dulu saya pernah bekerja dan diminta membuat NPWP. Di kantor tersebut saya bekerja tidak sampai satu tahun. Pada 2014, saya berhenti bekerja sampai sekarang dan saya tidak pernah melaporkan NPWP saya.

Apakah saya masih wajib lapor SPT?
Kalau saya tidak lapor apakah akan kena denda? 
Kalau saya akan bekerja lagi apa saya harus membuat NPWP baru?

Terima kasih sebelumnya.

Pengirim: humairafatixxxxx@yahoo.co.id

JAWABAN:

Yth. Saudari Humaira,

Apabila Saudari belum memiliki pekerjaan lagi sejak berhenti bekerja di tahun 2014 dan tidak ada kegiatan usaha maka tentunya Saudari tidak mempunyai penghasilan. Sesuai ketentuan perpajakan apabila Saudari tidak mempunyai penghasilan atau penghasilan Saudari tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka Saudari tidak juga diwajibkan untuk memiliki NPWP.

Berdasarkan hal tersebut, atas NPWP yang Saudari miliki sekarang dapat diajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudara terdaftar. Status sebagai Wajib Pajak non efektif dapat ditetapkan oleh KPP apabila memenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;

c. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

d. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau

e. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Berhubung Saudari tidak memiliki penghasilan maka Saudari termasuk dalam salah satu kriteria Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif.

Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Apabila suatu saat Saudari mendapatkan pekerjaan dan melakukan pembayaran pajak atau pelaporan SPT maka NPWP Saudara secara otomatis akan aktif kembali.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini