Sukses

Alasan di Balik Rencana Pengurangan Jumlah PNS

Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia saat ini mencapai 4,5 juta orang. Jumlah ini dianggap tidak rasional.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bakal melakukan rasionalisasi jumlah pegawai negeri sipil (PNS). Caranya adalah dengan mengurangi jumlah PNS yang saat ini mencapai 4,5 juta.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, meminta masyarakat untuk tidak salah paham terkait rencana pengurangan PNS itu.

"Jangan sampai gagal paham, yang benar adalah Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan pengkajian rasionalisasi PNS," tutur Herman, Sabtu (9/1/2016).

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, mendorong efisiensi belanja, serta menguatkan kapasitas fiskal negara.

Namun demikian, kajian tersebut dipastikan akan mengantisipasi agar proses rasionalisasi PNS tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan justru sebaliknya. Pasalnya dengan fiskal yang kuat, negara bisa meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan PNS serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.

"Sebagaimana disampaikan Pak Menpan, rasionalisasi PNS yang tengah kami kaji ini merupakan konsekuensi dari kebijakan moratorium dalam skema zero growth secara nasional dan negative atau positive growth secara instansional. Namun kami pastikan pengurangannya dilakukan secara terencana dan terukur," ujar Herman.

Melalui pola alamiah, pengadaan PNS baru nantinya dilakukan secara terbatas dan secana nasional jumlahnya tidak melebihi PNS yang pensiun.

“Kan, ada ratusan ribu PNS yang pensiun setiap tahunnya, ini yang akan kita isi dengan PNS yang lebih berkualitas. Jadi tidak ada pemberhentian PNS secara semena-mena, apalagi bagi yang kompeten dan berkinerja," ia menjelaskan.

Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menyampaikan rencana rasionalisasi ini dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari audit organisasi. "Dari audit ini akan diketahui organisasi mana yang tidak efisien atau secara fungsi dapat digabungkan, sekaligus hal ini akan berpengaruh terhadap efisiensi SDM-nya," kata Iwan.

Selanjutnya akan dilakukan pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Dari hasil pemetaan tersebut akan terlihat para PNS yg mempunyai kompetensi, kualifikasi, dan kinerja yang baik. Ini bisa dinamakan kelompok utama dan harus dipertahankan.

Sebaliknya ada kelompok yang tidak kompeten, tidak cocok kualifikasinya dan tidak produktif atau tidak berkinerja. Kelompok inilah perlu dipertimbangkan untuk dilakukan rasionalisasi.

Sedangkan untuk kelompok yang menengah kompetensinya, kualifikasi kurang cocok atau sebaliknya, bisa dan perlu ditingkatkan kemampuannya melalui training, magang, dan lain sebagainya.

Ia menambahkan  rencana rasionalisasi ini juga sebagai dasar pertimbangan rekruitmen PNS baru untuk memenuhi tuntutan negara dalam kompetisi global saat ini dan ke depan. Misalnya menghadapi MEA dan AFTA.

"Karena itu kita harus mengantisipasinya dengan mendapatkan Smart ASN yang berkarakter, mempunyai wawasan global, menguasai informasi dan teknologi, memahami bahasa asing, serta mempunyai daya networking yang baik," dia menjelaskan.

Dengan kata lain, ujar Setiawan, rencana rasionalisasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan berkelas dunia, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. (Yas/Ndw)**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini